Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prihatin Dengar Anggotanya dari Fraksi NasDem Jadi Tersangka Korupsi, Pacul: Tak Bisa Apa-apa...

Prihatin Dengar Anggotanya dari Fraksi NasDem Jadi Tersangka Korupsi, Pacul: Tak Bisa Apa-apa... Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, membenarkan penetapan status tersangka korupsi yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Ary Egahni Ben Bahat, Anggota Komisi III Fraksi Partai NasDem.

Pacul mengaku telah mendapat informasi tersebut sesudah Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun mengaku prihatin dengan penetapan tersangka Ary Egahni.

Baca Juga: Kader Partainya Ditetapkan Tersangka Korupsi, Elite Surya Paloh: Benar, Istri Bupati Kapuas...

"Sudah. Tentu sebagai Ketua Komisi III saya dilapori, tetapi ketika dilapori posisinya kan sudah tersangka apa yang bisa kita lakukan, tentu saja kita prihatin melihat sahabat di Komisi III terkena persoalan hukum," kata Pacul saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Dia mengaku, sikap yang bisa diambilnya saat ini hanya sebatas keprihatinan. Dia mengaku berduka dengan penetapan.

"Tapi kita juga tidak bisa apa-apa karena Pasal 1 UUD 45 ayat 3-nya negara kita ini negara hukum, mari kita lihat bersama-sama," tandasnya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan bahwa kasus yang menjerat Ben Brahim dan Ary Egahni terkait dengan penyelewengan yang dilakukan kepala daerah dan suap terkait jabatan.

Dia menuturkan, ketika Ben Brahim menjalankan tugas, melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," papar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3).

Baca Juga: Abraham Samad: UU KPK Bikin KPK Lemah Bukan Makin Kuat!

Ali juga menyebut, Ben Brahim dan Ary Egahni diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. Kendati demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang dimaksud.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: