Guru Besar UI Sebut Dalam RUU Kesehatan Jangan Sembarangan Gunakan Omnibus Law
Sejumlah pakar hukum di Indonesia tengah menyoroti tren saat ini dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus law. Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Maria Farida Indrati.
Dia mengatakan, hukum yang berkembang di Indonesia banyak dipengaruhi oleh hukum Belanda.
Bahkan masih ada produk hukum Belanda yang usianya sudah ratusan tahun, tapi masih digunakan di Indonesia antara lain KUHP dan KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), serta beberapa UU lain.
Seharusnya, kata dia, semua peraturan warisan Belanda itu diganti sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat terkini. Prof. Maria menyoroti tren saat ini dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus law.
Misalnya, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sekarang diganti Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Beleid itu berdampak pada berbagai ketentuan dalam 78 UU yang memiliki latar belakang yang berbeda-beda. UU Cipta Kerja tidak mengubah seluruh UU terdampak, tapi hanya mengubah sebagian kecil atau beberapa pasal dalam UU tertentu saja.
Persoalannya, jika UU terdampak dalam UU Cipta Kerja itu diubah, apakah pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja juga diubah? Prof. Maria sejak awal mengkritik metode omnibus law yang digunakan untuk UU Cipta Kerja.
Menurutnya, metode omnibus law hanya bisa digunakan untuk UU yang memiliki tema atau latar belakang isu yang sama. Persoalan ini hampir serupa dengan berbagai peraturan Belanda yang masih digunakan di Indonesia. Padahal beberapa UU telah diterbitkan, tapi peraturan lamanya tidak dicabut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement