Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Guru Besar UI Sebut Dalam RUU Kesehatan Jangan Sembarangan Gunakan Omnibus Law

Guru Besar UI Sebut Dalam RUU Kesehatan Jangan Sembarangan Gunakan Omnibus Law Kredit Foto: Andi Hidayat

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya, Indah Dwi Qurbani, juga mengingatkan UU adalah landasan hukum dari kebijakan yang akan diterbitkan pemerintah.

Oleh karena itu pembentukan UU harus melalui prosedur yang jelas, sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pembentukan UU mulai dari penyusunan, pembahasan, sampai pengundangan, menurut Indah, tak bisa lepas dari kekuasaan. Walau prosedurnya RUU yang akan dibahas DPR dan pemerintah terlebih dulu masuk program legislasi nasional (Prolegnas), tapi pada praktiknya tak selalu begitu.

RUU yang tidak masuk Prolegnas bisa dilakukan pembahasan intensif oleh pemerintah dan DPR misalnya revisi UU Minerba.

Para pakar hukum sepakat bahwa penggunaan metode omnibus law secara tidak hati-hati bisa membuat UU menjadi berantakan. Metode omnibus law yang digunakan untuk membentuk UU Cipta Kerja bukan contoh yang baik untuk teknik pembentukan perundang-undangan.

Pembahasan RUU Kesehatan Harus Sinkron Antara Baleg, DPR, dan Kementerian Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengatakan, pihaknya menyambut baik penugasan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Penugasan itu tertera dalam surat Pimpin DPR dengan nomor T/160/PW01/02/2023 tertanggal 14 Februari 2023 yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Menurutnya, fungsi Baleg adalah melakukan sinkronisasi terhadap hasil bahasan Komisi IX dengan Kementrian Kesehatan sebagai perwakilan parlemen dan pemerintah. Sehingga, Baleg tak langsung membahasa RUU tersebut seperti yang dilakukan saat pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker).

"Posisi ini sudah benar, agar parlemen tidak mengulangi kembali kesalahan yang sama sebagaimana RUU Ciptaker yang justru dibahas langsung di Baleg, tidak melalui Komisi terkait," kata Irma.

Dia memastikan, Komisi IX akan segera melaksanakan pembahasan RUU Kesehatan, agar dapat segera dirampungkan dan disampaikan ke Baleg untuk dilakukan sinkronisasi. Hal ini sekaligus menepis adanya dugaan kongkalingkong antara pemerintah dan Baleg.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: