Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Guru Besar UI Sebut Dalam RUU Kesehatan Jangan Sembarangan Gunakan Omnibus Law

Guru Besar UI Sebut Dalam RUU Kesehatan Jangan Sembarangan Gunakan Omnibus Law Fraksi PKS DPR Menolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja dan Walkout dari Rapat Paripurna | Kredit Foto: Andi Hidayat

Sekarang pemerintah dan DPR juga menggunakan metode omnibus untuk UU lainnya, misalnya RUU Kesehatan. Materi yang diatur dalam RUU Kesehatan juga mirip UU Cipta Kerja yakni ada UU terdampak tidak memiliki tema yang sama.

"Pembentukan UU menggunakan omnibus harus benar-benar dikaji jangan sampai UU terdampak menjadi berantakan,” ujarnya.

Prof Maria mengingatkan agar tidak memaksakan beberapa UU yang berbeda tema untuk diubah substansinya melalui mekanisme omnibus law. Membuat UU juga tidak perlu dipaksakan jika memang tidak dibutuhkan.

Senada dengan dia, Dosen FH UI, Fitriani Ahlan Sjarif, menyebut obesitas regulasi muncul karena banyak lembaga yang memilki kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan.

Guna meminimalkan regulasi yang berlebihan seharusnya ditentukan mana lembaga yang memiliki kewenangan menerbitkan aturan.

Fitriani menilai omnibus law yang digunakan untuk membentuk UU Cipta Kerja bukan contoh yang baik untuk teknik pembentukan perundang-undangan.

UU yang masuk dalam omnibus UU Cipta kerja sangat beragam sama seperti omnibus RUU Kesehatan dimana UU yang masuk tak hanya sektor Kesehatan, tapi juga jaminan sosial.

“Ketimbang menggunakan metode omnibus lebih baik pembentukan UU menggunakan cara yang sederhana, sehingga hasilnya bisa mudah dibaca masyarakat umum,” pungkasnya.

Metode Omnibus Law Bukan Berarti Bebas

Penggunaan metode omnibus law bukan berarti bebas memasukan berbagai macam Undang-Undang (UU) dalam satu UU. Tapi UU yang masuk dalam satu omnibus harus memiliki tema dan latar belakang yang sama.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof. Bayu Dwi Anggono, menilai pemerintah latah dalam menggunakan metode omnibus law.

Padahal omnibus law yang digunakan untuk menerbitkan sejumlah UU tergolong bermasalah. Metode omnibus law seharusnya digunakan hanya untuk UU yang memiliki tema dan latarbelakang yang sama.

Tapi UU 11/2020 memuat 78 UU yang masing-masing memiliki latar belakang dan tema yang berbeda. Bukannya mengevaluasi dan membenahi metode omnibus law yang digunakan, pemerintah malah berencana menerbitkan RUU Kesehatan yang isinya memuat UU yang saling berbeda tema dan latarbelakang.

Misalnya, RUU Kesehatan tak hanya mengurusi terkait layanan bidang kesehatan tapi juga menyasar jaminan sosial dan kelembagaan BPJS baik BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Omnibus itu bukan berarti bebas (memasukan berbagai macam UU dalam satu UU,-red). Latah omnibus ini kalau tidak ditata dengan baik akan menimbulkan masalah ke depan,” ujarnya dalam seminar bertema “Mewujudkan Ketertiban Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Pembangunan Hukum Berkelanjutan,” Kamis (16/03/2023).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: