Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Per 1 April, Pengguna Jalan Tol Dikenakan PPN

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Mulai 1 April 2015 pengguna jalan tol dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif sebesar 10%. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Wahyu K Tumakaka mengatakan bahwa dalam peraturan tersebut juga diatur pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak yang selanjutnya memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.

"Dengan dikenakannya PPN jalan tol ini, pengusaha jalan tol wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan jasa jalan tol dan untuk kemudahan karcis tol merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dalam hal nilai karcis tol sudah termasuk PPN maka dalam karcis tersebut harus dinyatakan bahwa nilai tersebut sudah termasuk PPN," kata Wahyu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Sedangkan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang digunakan untuk kegiatan penyerahan jasa jalan tol merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: