- Home
- /
- EkBis
- /
- Infrastruktur
Kementerian PUPR Akan Percepat Pembangunan Jalan Khusus Truk Batu Bara di Jambi
Kredit Foto: Kementerian PUPR
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas jalan nasional di Provinsi Jambi, termasuk kerusakan jalan umum akibat dilintasi angkutan batu bara.
Perbaikan kerusakan jalan akibat angkutan batu bara dapat dilakukan dengan syarat bahwa peruntukannya sesuai dengan aturan perundang-undangan, dalam hal ini, jumlah kendaraan sesuai kapasitas jalan dan beban kendaraan sesuai kapasitas struktur perkerasan.
Baca Juga: Kementerian PUPR Targetkan 2024 Bangun Jalan Tol dengan Total Panjang 3.196 Km Seluruh Indonesia
Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian, mengatakan anggaran yang dibutuhkan untuk memperbaiki jalan nasional yang rusak akibat dilintasi angkutan batu bara di Jambi sekitar Rp824 miliar dengan kondisi kendaraan normal. Tetapi jika kondisi kendaraannya seperti sekarang, dibutuhkan anggaran hingga Rp8,4 triliun.
"Jadi ini kenapa terjadi karena semakin besar suatu kendaraan, dampak merusaknya itu pangkat empat (16 kali). Itu sebabnya kita membatasi beban standar kita," kata Hedy Rahadian saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Rabu (29/3/2023).
RDP Komisi V DPR ini menanggapi aspirasi dari masyarakat Provinsi Jambi tentang kondisi jalan nasional yang rusak dan macet akibat dilintasi angkutan batu bara, mengingat fungsi jalan merupakan infrastruktur vital dalam mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Menuju India, Mendag Zulkifli Hasan Berjuang Dongkrak Ekspor Kelapa Sawit hingga Batu Bara
Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi, Ditjen Bina Marga, pada 2023, menganggarkan Rp440,89 miliar untuk kegiatan penanganan preservasi jalan dari total alokasi anggaran untuk Provinsi Jambi sebesar Rp560,52 miliar.
Anggaran tersebut tidak sesuai dengan beban jalan nasional di Jambi akibat lonjakan jumlah kendaraan angkutan batu bara dan beban kendaraan yang kerap melebihi kapasitas atau Overload Overdimension (ODOL) yang setiap harinya parkir di bahu jalan.
"Mohon bahwa negara ini membiayai jalan untuk angkutan sesuai dengan yang diatur perundang-undangan. Kalau keluar dari itu, artinya negara akan kebobolan dalam kebutuhan anggaran jalan," kata Hedy Rahadian.
Untuk itu, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR memberikan rekomendasi dalam mendorong pengusaha batu bara di Jambi untuk melakukan percepatan pembangunan jalan khusus batu bara sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009, melarang dan membatasi kendaraan angkutan berat yang melebihi batas muatan beban sesuai, dan penindakan tegas bagi angkutan batu bara bermuatan lebih (ODOL), penertiban terhadap angkutan batu bara yang parkir di badan jalan di ruas jalan nasional.
Baca Juga: Kode Sukses Menggoda, Kementerian PUPR Temani Korea Selatan Melihat-lihat Progres IKN Nusantara
Jalur angkutan batu bara yang melintasi jalan nasional di Provinsi Jambi sepanjang 603,3 km. Adapun, jalan nasional yang dilalui oleh angkutan batu bara, yaitu ruas jalan Simpang Tembesi-Simpang Niam-Tebo-Muara Bungo sepanjang 167,8 km (kemantapan 77,34%), ruas Sarolangun-Bangko-Muara Bungo-Batas Provinsi Sumatera Barat sepanjang 212,4 km (kemantapan 92,42%), dan ruas Sarolangun-Simpang Tembesi-Muara Bulian-Kota Jambi-Pelabuhan Talang Duku sepanjang 223,3 km (kemantapan 86,32%).
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan kesimpulan RDP bahwa Komisi V meminta untuk dilakukan penutupan jalan nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan kesimpulan," kata Lasarus.
Baca Juga: Menteri PUPR Targetkan Pusat Riset Pangan di Humbang Hasundutan Rampung April 2023
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengucapkan terima kasih adanya kesimpulan dan rekomendasi atas penanganan angkutan batu bara di Jambi.
"Kita berharap pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) cepat bekerja untuk membangun jalan khusus sehingga semua lancar, investasi lancar, rakyat tidak sengsara, dan penerimaan negara juga bisa jalan," kata Al Haris.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement