Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meluncur dengan Syarat, Menterinya Jokowi Akhirnya Mengizinkan Adanya Bukber Pejabat

Meluncur dengan Syarat, Menterinya Jokowi Akhirnya Mengizinkan Adanya Bukber Pejabat Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turun memberikan pencerahan terkait dengan larangan buka puasa bersama alias bukber bagi pejabat negara di Indonesia.

Dirinya mengatakan hal tersebut berkaitan erat dengan gaya hidup pejabat yang sering pamer kemewahan tanpa memandang kondisi masyarakat

Baca Juga: Larangan Bukber Pejabat Tak Dipatuhi, PDIP Macam Sudah Tidak Peduli akan Kewenangan Jokowi

Menurutnya, Ramadan berpotensi menjadi bulan dimana pejabat pamer makanan mewah sementara rakyat sedang susah.

"Bayangkan, nanti ada (pejabat atau ASN) yang upload lagi (bukber) makan mewah, banyak dan berlimpah, sementara di sisi lain, masyarakat kita masih ada yang susah. Itu juga bisa jadi masalah," jelas Tito Karnavian di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Meski demikian, Tito mengatakan larangan itu bukan berarti para pejabat sama sekali tidak boleh bukber. Ia menyebut baik pejabat maupun ASN masih boleh buka puasa bersama, asalkan melibatkan masyarakat rentan atau tidak mampu.

"(Bukber boleh asal melibatkan) anak yatim piatu, kemudian masyarakat yang sulit, para duafa. Bisa dengan dua cara, diundang ke pendopo misalnya," saran Tito.

Baca Juga: Elektabilitas Anies Baswedan Bakal Meningkat Kalau Jokowi 'Diserang', Relawan Ngaku Ogah Terapkan: Anies Presiden Nggak Penting, Tapi...

Selain itu, Tito juga memberikan saran kepada para pejabat dan ASN alih-alih melakukan bukber, mereka bisa mendatangi slum area atau perkampungan kumuh dan bagi-bagi bantuan sosial (bansos). Menurutnya, cara itu lebih bermanfaat dan bisa membantu masyarakat umum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: