Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski Mahfud MD Sudah Debat dengan Komisi III DPR, Keberlanjutan Kasus Rp349 Triliun Berakhir Antiklimaks

Meski Mahfud MD Sudah Debat dengan Komisi III DPR, Keberlanjutan Kasus Rp349 Triliun Berakhir Antiklimaks Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat antara Komisi III DPR dengan Komite TPPU yang digelar Rabu (29/3/2023) menandakan kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun berakhir antiklimaks. 

Pasalnya, rapat yang menghadirkan Mahfud MD selaku ketua komite tidak menghasilkan keputusan konkret pengusutan kasus pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara hukum.

Peneliti Forum Masyarakat Sipil untuk Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyebutkan, rapat dengar pendapat umum di Komisi III menjadi antiklimaks lantaran anggota DPR tidak masuk pada ranah substansi tetapi lebih kepada urusan prosedural dan koordinasi. 

Baca Juga: Mahfud MD VS Benny K Harman Soal Transaksi Mencurigakan Senilai Rp349 Triliun: Yang Bermain Api akan Ketahuan!

Padahal, Mahfud sudah mengungkapkan data termasuk menjelaskan adanya penafsiran berbeda yang dilakukan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Pengungkapan dari Mahfud menjadi puncak, rapat di DPR jadi anti klimaksnya," katanya di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Mahfud yang hadir didampingi sekretaris dan anggota Komite TPPU, minus Sri Mulyani, memaparkan perbedaan data hanya disebabkan oleh cara penafsiran. 

Sebab Kemenkeu telah diberikan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku satu-satunya lembaga yang berwenang.

Lucius menilai DPR lebih menunjukkan emosi personal akibat ketersinggungan dari sikap Mahfud dan menyorot tajam adanya perbedaan data tanpa masuk lebih dalam lagi menyikapi temuan transaksi mencurigakan dengan agregat Rp349 triliun.

"Bahkan inisiatif untuk memikirkan jalan keluar berupa pengesahan RUU Perampasan aset dinilai main-main saja atau cenderung diabaikan oleh Komisi III," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: