Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Arteria Dahlan Mau Laporkan Mahfud MD Karena Sebut Anggota DPR Makelar Kasus, Refly Harun: Kalau Tak Ada Apa-apa ya Buka Saja!

Arteria Dahlan Mau Laporkan Mahfud MD Karena Sebut Anggota DPR Makelar Kasus, Refly Harun: Kalau Tak Ada Apa-apa ya Buka Saja! Kredit Foto: Instagram/Arteria Dahlan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli hukum tata negara, Refly Harun mengatakan sikap Arteria Dahlan yang akan mempidanakan Mahfud MD karena menyebut DPR sebagai Makelar Kasus (Markus) berlebihan. 

“Ukurannya itu benar dan salah ya, kalau benar ya siapapun dihadapi apalagi anggota DPR yang dapat privilege untuk mengatakan apapun di dalam sidang ya, nggak bisa dituntut ya, kekebalannya gitu,” kata Refly.

“Kalau saya alirannya buka saja ya (kasus 349 Triliun) justru kalau kita menghalang-halangi itu, orang curiga ini ada apa kok terkesan mau disimpan ya, mau di sembunyikan,” tambahnya. 

Baca Juga: Elite PDIP Sebut Bagi-bagi Amplop Berisi Uang di Masjid Adalah Zakat Mal, Refly Harun: Ini Jelas Money Politik!

“Jadi kalau memang yakin ya bahwa mereka bersih, nggak ada apa-apanya ya tentu nggak perlu menggunakan apa istilahnya menggunakan hukum,” jelasnya.

Yang sebenarnya kata Refly hukum itu bukan ditujukan untuk melindungi tindak pidana, hukum itu justru ya untuk memperlancar pengungkapan tindak pidana tentunya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Sanksinya, tutur Arteria melanjutkan setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

"Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi," ucap Arteria.

Adapun peraturan yang dibahas Arteria adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8/2010.

Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Baca Juga: Tegas! Refly Harun Sebut Kelakuan Anak Buah Megawati yang Bagi-bagi Amplop Berisi Duit di Masjid Jelas Termasuk Pelanggaran

"Bagiannya yang ngebocorin berarti bukan Pak Ivan (Kepala PPATK), ya? Yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan? Bukan?" ucap Arteria.

Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: