Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pansus Mau Dibuat Untuk Bongkar Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu, Langsung Ditolak Bambang Pacul

Pansus Mau Dibuat Untuk Bongkar Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu, Langsung Ditolak Bambang Pacul Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menolak pembentukan panitia khusus (pansus) DPR untuk mendalami transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Alasannya kata dia adalah karena pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang itu harus dilakukan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Politikus PDIP itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2016 tentang Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Di dalamnya, payung hukum tersebut mengatur tugas menko polhukam dalam mengaudit dan mengkonsolidasi komite tersebut.

"Pak Menko Polhukam inilah yang mesti lakukan audit, mengkonsolidasi, jadi Bambang tidak setuju pansus, today," ujar Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Mahfud MD di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023) malam WIB.

Baca Juga: Kemenparekraf-DPR RI Bahas Kesiapan Antisipasi Pergerakan Wisnus saat Libur Lebaran 2023

Bambang juga menyoroti kewenangan pihak yang berhak menerima laporan berkala dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, hanya dua lembaga yang berhak menerima laporan dari PPATK, yakni presiden dan DPR.

"Jadi, yang dari ini PPATK ditanya dulu, kamu lapornya ke siapa? Ada Kemenkeu, mungkin ada Bareskrim, mungkin ada ke KPK, ini dikonsolidasi dulu dong," ujar Bambang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa telah mendapatkan konfirmasi dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tentang adanya tindak pidana pencucian uang dalam temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun. 

Konfirmasi tersebut menjadi landasan dewan untuk menjadikan kasus tersebut sebagai perhatian khusus.

Salah satunya dengan pembentukan pansus untuk mendalami temuan PPATK tersebut. Pasalnya, temuan transaksi besar tersebut menandakan adanya masalah besar dalam pengelolaan pajak sebagai sumber pendapatan negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: