Bongkar Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Rano Alfath Pertanyakan Motif dari Mahfud MD
Kredit Foto: ANTARA FOTO
Diketahui, dalam RDPU tersebut terungkap adanya perbedaan data yang diberikan Menko Polkuham Mahfud MD dengan data yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal itu terkait dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun.
Baca Juga: Meski Dikeroyok DPR Sol Rp300 Triliun, Rocky Gerung Sebut Mahfud MD Menang Telak: Skornya 5-0!
Diketahui, sebelumnya, di Rapat Komisi XI DPR, Sri Mulyani menjelaskan hanya ada Rp3,3 triliun transaksi mencurigakan yang berkaitan langsung dengan oknum pegawai Kemenkeu. Sementara data yang didapat PPATK dan dijelaskan Mahfud di Komisi III DPR ada Rp35,3 triliun transaksi janggal oknum pegawai Kemenkeu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement