Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berbekal HPP Baru, Bapanas Minta Bulog Agresif Serap Beras

Berbekal HPP Baru, Bapanas Minta Bulog Agresif Serap Beras Kredit Foto: Setkab
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta Perum Bulog lebih agresif melakukan penyerapan dari dalam negeri dengan berbekal Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras yang baru.

Pemerintah resmi memberlakukan HPP Gabah dan Beras baru melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah Dan Beras per 24 Maret 2023.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan dengan HPP terbaru, Bapanas terus mendorong Bulog untuk melakukan peningkatan serapan gabah/beras dengan cara jemput bola. Langkah ini sesuai dengan perintah Presiden kepada Bulog untuk menyerap hasil panen dalam negeri secara optimal.

“Kita terus dorong peningkatan serapan gabah/beras Bulog baik di tingkat petani dan penggilingan. Dengan harga pembelian yang lebih baik diharapkan pada panen raya ini Bulog bisa meningkatkan penyerapan gabah/beras untuk mengisi stok CBP sesuai target serapan pada tahun 2023 ini sebanyak 2,4 juta ton,” paparnya di Jakarta, kemarin.

Melalui pengesahan Perbadan No 6Tahun 2023, pemerintah menaikan harga batas bawah pembelian gabah/beras petani oleh Bulog agar pendapatan petani meningkat.”Jadi tujuannya untuk melindungi petani,”tegasnya.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Pengawasan Mutu Pangan Semakin Diperketat

HPP terbaru itu naik 18-20% dari HPP sebelumnya merujuk Permendag Nomor 24 Tahun 2020. Besaran HPP dalam Perbadan No 6 Tahun 2023 sama dengan yang pernah diumumkan oleh Bapanas sebelumnya pada 15 Maret 2023 lalu.

“Sebelumnya kita sudah lebih dulu umumkan berapa kenaikan dan besaran HPP Gabah/Beras terbaru ini, hal tersebut sesuai arahan Bapak Presiden agar publik khususnya para petani dan pelaku usaha perberasan dapat memperoleh kepastian dan segera mempersiapkan perubahan harga tersebut,” ujarnya.

HPP baru juga sudah sesuai penghitungan Struktur Ongkos Usaha Tani (SOUT) yang dihimpun dari Kementerian dan Lembaga terkait, asosiasi, serta pelaku usaha perberasan nasional. Selain itu, keputusan tersebut juga telah melalui analisis serta memperhitungkan keseimbangan harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: