Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Petugas Bandara Dipecat Usai Kawal Habib Bahar, Sahroni Sebut Berlebihan: Saya Takut Budaya 'Asal Pecat' Dimaklumi

Petugas Bandara Dipecat Usai Kawal Habib Bahar, Sahroni Sebut Berlebihan: Saya Takut Budaya 'Asal Pecat' Dimaklumi Terdakwa kasus dugaan kasus penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith meminta pendukungnya untuk diam saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). Dalam sidang tersebut, Bahar Bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong di depan 1.000 jamaah yang hadir saat ceramah pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Nanjung, Kabupaten Bandung. | Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni angkat suara soal pemecatan 3 petugas Avsec yang mengawal Habib Bahar bin Smith.

Sebagaimana diketahui, video tiga petugas Avsec menjemput dan mengawal Habib Bahar yang turun dari pesawat itu sebelumnya viral di media sosial.

Sahroni pun mempertanyakan alasan pemecetan tiga petugas Avsec tersebut, karena dinilai berlebihan.

"Saya lihat keputusan pemecatan tiga orang petugas Avsec tersebut cenderung berlebihan dan tergesa-gesa," ucap Sahroni melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (2/4).

Baca Juga: Nggak Terima Petugas Bandara Dipecat karena Cium Tangannya, Habib Bahar Beri Pengakuan Mengejutkan! Ternyata Oh Ternyata...

Bendahara Umum Partai NasDem itu memahami bila ketiga petugas tersebut dianggap melanggar lantaran meninggal pos jaga masing-masing.

"Namun, yang jadi pertanyaan apakah memang harus langsung berujung pemecatan?” kata Sahroni.

Menurut Sahroni, sebagai perusahaan BUMN yang matang, Angkasa Pura II seharusnya bisa menyikapi hal tersebut secara lebih profesional.

Wakil ketua komisi iII DPR itu menilai seharusnya perusahaan memberikan teguran dan sanksi-sanksi administratif lainnya terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi pemberhentian.

Terlebih lagi, Sahroni menilai pelanggaran berat dalam pekerjaan itu meliputi pencurian, korupsi, kekerasan, dan berbagai tindak penyelewengan lainnya.

"Dalam kasus ini, kan, kalau kita lihat pelanggarannya belum sejauh itu. Seharusnya jatuhkan SP (surat peringatan) dahulu. Bisa SP1, SP2, atau SP3 sesuai kebijakan perusahaan," tuturnya.

Baca Juga: Nggak Yakin Sekelas Ormas Bisa Buat FIFA Coret Indonesia Jadi Tuan Rumah Pildun U-20, Arief Poyuono Salahkan Ganjar Pranowo!

Legislator Dapil II DKI Jakarta itu tidak ingin tindakan semena-mena oleh perusahaan semacam itu dibiarkan terjadi, terlepas dari siapa tokoh yang dikawal para petugas tersebut.

"Ini bukan soal siapa tokoh yang ada di sana, tetapi lebih kepada tindakan berlebihan dan tidak adil oleh perusahaan terhadap karyawannya. Jika ini dibiarkan, saya takut budaya 'asal pecat' ini jadi kebiasaan yang dimaklumi oleh perusahaan-perusahaan lainnya, terutama BUMN," ujar Ahmad Sahroni.(fat/jpnn)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: