Minta Dibebaskan dengan Jaminan, Miliarder China yang Ditangkap di AS Ternyata Sudah Lama Diincar Xi Jinping Cs!
Miliarder China Guo Wengui yang ditangkap di New York pada bulan Maret atas tuduhan penipuan mengaku bahwa keadaannya akan jauh lebih buruk jika dia melarikan diri dari Amerika Serikat.
Pemilik nama lengkap Kwok Ho Wan ini meminta untuk dibebaskan dengan jaminan sebesar USD25 juta (Rp374 miliar) dengan alasan bahwa dia tidak berisiko melarikan diri.
Dia mencatat bahwa dia belum meninggalkan AS sejak 2017, ketika dia mencari suaka politik di sana. Dia berargumen bahwa melarikan diri akan lebih membahayakan dirinya, karena akan mengekspos dia ke Partai Komunis China yang telah lama mengincarnya dan keluarganya.
"Kwok kemungkinan besar akan menghadapi nasib yang jauh lebih buruk daripada penahanan di Amerika Serikat jika dia berusaha melarikan diri," tulis pengacara Guo dalam sebuah surat, sebagaimana dikutip dari The Straits Times di Jakarta, Senin (3/4/23).
Guo, yang ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan di Brooklyn, New York, dijadwalkan sidang jaminan pada hari Selasa. Dia dan penasihat keuangannya Je Kin Ming didakwa dengan konspirasi, penipuan kawat dan sekuritas, dan pencucian uang.
Jaksa penuntut mengklaim keduanya berkonspirasi untuk menipu ribuan korban hingga lebih dari USD1 miliar (Rp15 triliun) menggunakan serangkaian bisnis penipuan dan fiktif yang rumit serta peluang investasi, menurut dakwaan.
Lebih dari USD300 juta (Rp4,4 triliun) dari hasil tersebut diduga telah menguntungkan mereka dan keluarga mereka.
Pengacara Guo berpendapat bahwa dia tidak berniat membahayakan hubungannya dengan istri dan putrinya yang tinggal di Connecticut, dengan meninggalkan mereka di AS.
Mereka juga menegaskan bahwa dia tidak berbahaya bagi masyarakat, mengingat kondisi yang diusulkan untuk pembebasannya akan mencakup tahanan rumah, pemantauan GPS, dan pembatasan kemampuannya untuk terlibat dalam transaksi keuangan.
Pengacara Guo mengutip beberapa terdakwa lain yang dituduh melakukan penipuan yang telah dibebaskan dengan jaminan, termasuk kepala FTX Sam Bankman-Fried yang dikenakan penahanan rumah dan diizinkan menggunakan ponsel, sambil membukukan obligasi senilai USD250 juta (Rp3,7 triliun).
"Tidak satu pun dari terdakwa di atas yang ditolak jaminannya meskipun mereka menghadapi dakwaan serupa dan memiliki banyak atribut yang sama dengan yang dinyatakan pemerintah sebagai jaminan penahanan Kwok," tulis pengacara Guo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait:
Advertisement