Ketua LKPU-FHUI Ditha Wiradiputra mengatakan, kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada akhir 2021 sampai dengan pertengahan 2022 lebih disebabkan oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO) dan kebijakan pemerintah yang tidak tepat, khususnya penerapan harga eceran tertinggi (HET).
Ditha menyebut, berdasarkan kajian yang dilakukan, naiknya harga minyak goreng kemasan pada akhir 2021 hingga pertengahan 2022 disebabkan oleh kenaikan harga CPO di pasar global yang dipicu oleh beberapa faktor, seperti pandemi Covid-19 dan perang Rusia-Ukraina.
Sementara di dalam negeri, program B30 yang dicanangkan pemerintah juga berdampak pada peralihan produksi CPO untuk keperluan biodiesel.
Baca Juga: Harga Pungutan Ekspor CPO Periode Ini Menurun Tiba-tiba, Kok Bisa?!
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang bertujuan menekan harga minyak goreng kemasan di dalam negeri melalui penerapan HET.
“Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pada akhirnya malah mengakibatkan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng. Kebijakan HET minyak goreng bukan saja merugikan produsen karena harus menjual di bawah harga keekonomian, tetapi juga berdampak negatif pada rantai distribusi minyak goreng," ujar Ditha dalam seminar, Senin (3/4/2023).
Ditha mengatakan, penetapan HET di bawah harga keekonomian membuat oknum-oknum distributor sengaja menimbun produk dan menjual minyak goreng dengan harga yang jauh di atas HET.
Di sisi lain, masyarakat terpengaruh secara psikologis dan bertindak irasional dalam melakukan pembelian minyak goreng kemasan (panic buying).
"Sementara kebijakan DMO/DPO tidak bisa mengatasi kelangkaan dan justru menimbulkan ketidakpastian dan inefisiensi perdagangan karena proses distribusi minyak goreng di luar kendali produsen,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Advertisement