Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puluhan Tas Branded Istri Rafael Alun Dipajang Jadi Barang Bukti, KPK Temukan Banyak Mata Uang Asing Saat Penggeledahan

Puluhan Tas Branded Istri Rafael Alun Dipajang Jadi Barang Bukti, KPK Temukan Banyak Mata Uang Asing Saat Penggeledahan Penyidik KPK menunjukkan barang bukti dari tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dengan mengamankan barang bukti berupa kotak deposit berisi mata uang asing dan tas bermerk. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Puluhan tas mewah hasil sitaan dipamerkan di Gedung Merah Putih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat resmi melakukan penahanan terhadap eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Sekitar 30 tas mewah berbagai merek, seperti Hermes, Christian Dior, hingga Louis Vuitton, itu ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah rumah Rafael di wilayah Simprug Golf, Jakarta Selatan pada Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Akui Mario Dandy sebagai Anak Kebanggaan, Rafael Alun Sebut Tindakan Sang Anak Hanya Sebatas Kenakalan Remaja

"Saat penggeledahan ditemukan juga antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

Selain itu, KPK juga menunjukkan uang senilai Rp32,2 miliar dalam pecahan mata uang asing. Duit ini ditemukan dari safe deposit box milik Rafael di salah satu bank.

"Pecahan mata uang dolar Amerika Serikat, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro," ujar Firli.

Di samping itu, KPK juga menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael melalui perusahaannya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Dari perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan ini, Rafael diduga memperoleh duit sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat.

Baca Juga: Rafael Alun Siap Digarap KPK sebagai Tersangka

Kini, KPK telah menahan Rafael untuk 20 hari pertama. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih hingga 22 April 2023.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: