Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenKopUKM Apresiasi Kolaborasi Berbagai Pihak Berantas Pakaian, Sepatu, dan Tas Ilegal di Batam

KemenKopUKM Apresiasi Kolaborasi Berbagai Pihak Berantas Pakaian, Sepatu, dan Tas Ilegal di Batam Kredit Foto: KemenKopUKM

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, mengatakan pemusnahan barang-barang ini dilakukan melalui mesin penghancur. Sampai saat ini, pemerintah dikatakan telah melakukan 17 penindakan dan sampai masih berlangsung proses penyidikan dan penetapan tersangka.

Menurutnya, modus penyelundupan barang-barang ini menggunakan jalur pelabuhan tidak resmi. 

Baca Juga: Tak Cuma Baju Bekas, Kemenperin Bakal Segera Tindak Sepatu Bekas Impor Ilegal

"Jadi ini dibawa sebagai barang kiriman dan disembunyikan atau dicampur barang impor resmi. Alhamdulillah sinergi kami bisa melakukan tindakan dan melanjutkan pemusnahan di Cikarang yang jumlahnya masif. Kami di Batam bisa lakukan pemusnahan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Askolani.

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejagung, Undang Mugopal, menambahkan pemusnahan ini dilakukan karena telah mengganggu industri tekstil dalam negeri termasuk pelaku UMKM dan juga tidak terjamin dari sisi kesehatannya.

Selain itu, tindakan ini juga dikatakan menjadi upaya untuk melindungi keamanan nasional termasuk sosial budaya, melindungi hak kekayaan intelektual, dan lingkungan. Dia menegaskan tindakan ini juga dapat masuk dalam ranah korupsi.

"Tindakan ini tidak menutup kemungkinan masuk dalam tindak pidana korupsi. Korupsi dulu kan menyangkut kerugian negara tapi saat ini bisa juga telah merugikan perekonomian negara. Jadi ini bisa masuk juga tindak pidana korupsi dengan unsur merugikan perekonomian negara," ucap Undang.

Baca Juga: Menkop-UKM dan Mendag Perbolehkan Jualan Pakaian Bekas Impor Hingga Stok Habis

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, berharap ke depannya sinergi antarkementerian dan lembaga dalam memusnahkan praktik impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal dapat terus berlangsung untuk melindungi industri dan UKM Indonesia.

"Semoga sinergi ini dapat terus berlangsung sehingga UKM dan industri tidak terganggu," kata Moga.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: