Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tunjukkan Klaim Moeldoko Bermodalkan Kebohongan, AHY Siap Balik Melawan: Tim Hukum Kami Akan...

Tunjukkan Klaim Moeldoko Bermodalkan Kebohongan, AHY Siap Balik Melawan: Tim Hukum Kami Akan... Kredit Foto: Demokrat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak bisa menutup mata lagi terkait dengan manuver dari Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Dirinya mengatakan politikus senior tersebut tengah berusaha mengkudeta Partai Demokrat jelang Pilpres 2024.

Baca Juga: AHY Pidato Bahas Manuver Moeldoko Rebut Demokrat, Pengamat Cium Kepanikan Luar Biasa: Anak Kemarin Sore yang Baperan

Menurutnya hal tersebut akan sia-sia, sebab modal politikus tersebut dalam melakukan hal itu hanyalah sebuah kebohongan belaka.

"Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Doktor Hewan Jhonny Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca-KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu, Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung," katanya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Menurut dia, adanya PK yang diajukan kubu Moeldoko tersebut upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA dengan nomor perkara 487 KTUN 2002 yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 lalu.

AHY juga menyampaikan, jika alasan Moeldoko mengajukan PK tersebut lantaran mengklaim 4 novum atau bukti-bukti baru. Namun, ia membantah novum yang diajukan tersebut bukanlah bukti yang baru.

Baca Juga: AHY Pidato Bahas Manuver Moeldoko Rebut Demokrat, Pengamat Cium Kepanikan Luar Biasa: Anak Kemarin Sore yang Baperan

"Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK adalah karena ia mengklaim telah menemukan 4 novum atau bukti baru. Kenyataannya, bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru keempat maupun itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara nomor 150 G 2021 PTUN Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," tutur AHY.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: