Demokrat Masih dalam Bidikan, Senjata Moeldoko Masih Dirahasiakan, Enggak Mau Dibaca AHY?!
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko diam membisu terkait manuvernya yang ingin mendapatkan Partai Demokrat jelang Pilpres 2024.
Dirinya hemat bicara dan tak berterus terang soal pengajuan peninjauan kembali alias PK atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Yang tadi pertanyaan itu nanti belum dijawab sekarang, terima kasih, sorry," ujar Moeldoko di gedung Krida Bakti, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Terkait empat novum baru yang diklaim ditemukan, Moeldoko juga enggan menanggapinya. Dia hanya menjawab tidak mengetahui terkait hal itu.
"Ora ngerti aku, ora ngerti (tidak tahu saya). Ora ngerti aku urusannya (tidak tau saya urusannya)," ujar mantan Panglima TNI yang dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa KSP Moeldoko mengajukan PK soal kudeta Demokrat. Terkait hal ini, AHY pun siap menghadapi PK tersebut. Dia menyebut, Demokrat juga akan menyerahkan kontra memori ke PTUN melalui penasihat hukumnya.
Baca Juga: Tunjukkan Klaim Moeldoko Bermodalkan Kebohongan, AHY Siap Balik Melawan: Tim Hukum Kami Akan...
"Secara resmi, hari ini, tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar," kata AHY di kantor DPP, Jakarta Pusat, Senin (3/4). AHY menunjuk Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum Demokrat.
Dia menjelaskan, PK tersebut diajukan Moeldoko pada 3 Maret 2023, sehari setelah Demokrat secara resmi mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai bakal calon presiden. AHY juga menilai, empat novum yang ditemukan Moeldoko Cs bukanlah merupakan bukti baru.
Keempat novum tersebut telah menjadi bukti dalam persidangan di PTUN Jakarta yang telah diputus pada 23 November 2021.
Baca Juga: Ganjar Pranowo dalam Dilema, Minta Maaf Berarti Membenarkan Dirinya Telah Hancurkan Mimpi Indonesia
Sebelumnya, MA sebelumnya telah menolak kasasi yang diajukan Moeldoko terkait KLB Partai Demokrat Deli Serdang. Dalam perkara tersebut, Moeldoko menggugat Menkumham dan Ketua Umum Demokrat AHY.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement