RUU Perampasan Aset Kian Disoroti, DPR Balik Sudutkan Mahfud MD: Presiden Jokowi, Tolong Segera...
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman buka suara terkait dengan nasib Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Dirinya tidak terima lembaganya seolah disudutkan terkait dengan nasib tersebut oleh Mahfud MD.
Baca Juga: Langkah Kudeta Moeldoko Semakin Disoroti, Begini Tanggapan Menterinya Jokowi: Kita Harus Taat Hukum!
Menurutnya, rancangan undang-undang tersebut jelas sudah disepakati bersama di Badan Legislatif.
“Masih tentang RUU Perampasan Aset. Siapa yang salah? Jangan suka cuci tangan dan lempar tanggung jawab apalagi menyudutkan DPR. RUU Perampasan Aset itu masuk prioritas Prolegnas 2023 yang sudah disepakati bersama dgn DPR di Baleg. Artinya DPR setuju,” ucapnya, Selasa, (4/4/2023).
Mahfud MD seharusnya tahu, bahwa rancangan undang-undang tersebut belum mendapatkan paraf dari sejumlah menteri.
“Dan disepakati yang akan mengajukan RUU-nya adalah Pemerintah. Mengapa kemudian Mahfud MD desak-desak dan persalahkan DPR? Masalah pokoknya di Pemerintah sendiri, belum semua menteri paraf. Tolong Presiden segera perintahkan para pembantunya paraf RUU tersebut dan serahkan ke DPR untuk segera dibahas,” tandasnya.
Baca Juga: Manuver Ganjar Sudah Benar, Gagalnya Piala Dunia U20 Justru Disebabkan oleh Blunder Jokowi
Sebelumnya, Mahfud MD meminta para anggota Komisi III agar menindaklanjuti nasib RUU Perampasan Aset.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement