Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langkah Kudeta Moeldoko Semakin Disoroti, Begini Tanggapan Menterinya Jokowi: Kita Harus Taat Hukum!

Langkah Kudeta Moeldoko Semakin Disoroti, Begini Tanggapan Menterinya Jokowi: Kita Harus Taat Hukum! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara terkait dengan manuver Moeldoko jelang Pilpres 2024.

Dirinya mengatakan sudah ada aturan terkait dengan langah peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) akan Partai Demokrat.

Baca Juga: Selama Manusia Gunakan Akal Sehat, Moeldoko Enggak Bakal Menguasai Demokrat

Menurutnya, semua pihak tinggal mengikuti prosedur hukum terkait hal tersebut sebagaimana yang berlaku di Indonesia.

"Kalau dia mengajukan ke pengadilan, kan ada upaya hukum. Ada di PTUN, kasasi, PK, kan begitu. Itu aturan hukum, hak, dan saya tidak mau (ikut) campur," ujar Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa.

Meskipun demikian, Yasonna menyatakan kesiapan Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan jawaban dalam menghadapi PK di Mahkamah Agung, mengingat Kemenkumhamlah yang menyatakan Pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. "Kami tentu akan menjawab kalau ada (PK). Ini soal normal saja," ucap Yasonna.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa Kepala Staf Kepresidenan IndonesiaMoeldoko telah mengajukan PK untuk putusan MA terkait dengan 'kudeta' Partai Demokrat.

Baca Juga: Manuver Begal Ala Elite Jokowi, Sinyal Upaya Jegal Anies Baswedan Terbaca Lagi: Langkah Pertama...

"Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (3/4)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: