Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Impor Baju Bekas Bakal Dikenai Denda Rp5 Miliar

Impor Baju Bekas Bakal Dikenai Denda Rp5 Miliar Kredit Foto: Kemenkop-UKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para pelaku usaha yang terbukti mengimpor baja bekas ke Indonesia akan dikenai sanksi pidana. Mereka dapat diancam pidana penajara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Hal itu dikatakan PltDirektur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementrian Perdagangan Moga Simatupang.“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pada pasal 112 ayat (2) sanksi yang dapat dikenakan yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,”Kata dia.

Selain itu, lanjut Moga UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidanadenda paling banyak Rp2 miliar.

“Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur pada Permendag Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 41,” imbuh Moga

Moga menerangkan, tindakan impor barang bekas ilegal ini sangat menganggu industri di dalam negeri. Pasalnya masyarakat akan lebih memilih membeli barang-barang bekas yang murah dibandingkan produk asli lokal.

Namun pelaku usaha importir ilegal pakaian bekas tidak perlu khawatir. Sebab, kata Moga Kemendag akan mendukung program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan memberikan fasilitasi terhadap UKM yang terdampak atas larangan impor pakaian bekas ini.

“Semoga sinergisitas ini dapat terus berlangsung sehingga UKM kita tidak ada yang terganggu, begitu pula industri kita dapat berjalan dengan baik,”tegas Moga. Pemerintah kembali melakukan pemusnahan barang bekas impor di Kepulauan Riau, kemarin.

Barang yang dimusnahkan bukan hanya pakaian bekas, melainkan sepatu, koper, dan tas bekas dengan total mencapai Rp17,35 miliar. Barang-barang tersebutmerupakanhasil penindakan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam pada periode tahun 2018 hingga 2022.

Adapun total keseluruhan barang mencapai 5853 koli dengan berat 112,95 ton. Tindakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incineratordan dihancurkan dalam mesin penghancur.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: