Mahfud MD Teriak Soal RUU Perampasan Aset, Benny Demokrat Tegas: Jangan Suka 'Cuci Tangan!'
Pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana menuai polemik di kalangan elite.
RUU yang menjadi usulan pemerintah ini masuk ke dalam daftar panjang (long-list) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2019-2024. Sejak tahun 2012, RUU ini diusulkan masuk Prolegnas.
Kini, pemerintah dan DPR saling lempar tangan soal RUU ini. Seolah tak ada yang ingin disalahkan dari stagnannya pembahasan RUU ini.
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman menegaskan, RUU perampasan aset telah disepakati bersama di Badan Legislatif.
Baca Juga: Benny Demokrat Minta Mahfud MD 'Dorong' Jokowi Bikin Perppu Perampasan Aset: Ayo Pak!
“Masih tentang RUU Perampasan Aset. Siapa yang salah? Jangan suka cuci tangan dan lempar tanggungjawab apalagi menyudutkan DPR. RUU Perampasan Aset itu masuk prioritas Prolegnas 2023 yang sudah disepakati bersama dgn DPR di Baleg. Artinya DPR setuju,” ucapnya, Selasa, (4/4/2023).
Dia membalas pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mendesak agar RUU ini dibahas DPR.
Padahal kata politisi Demokrat ini, belum semua menteri membubuhkan parafnya di RUU itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement