Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Firli Bahuri Dianggap Plin-plan, Tiba-tiba Pecat Brigjen Endar Priantoro Padahal Sudah Ada Aturan Tertulis

Firli Bahuri Dianggap Plin-plan, Tiba-tiba Pecat Brigjen Endar Priantoro Padahal Sudah Ada Aturan Tertulis Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dianggap plin-plan dengan keputusannya memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya di lembaga anti rasuah itu. 

Yudi Purnomo, Mantan Penyidik KPK mengatakan perjanjian antara kepolisian dan KPK sudah tertulis dalam peraturan. 

“Jadi gini, kita harus melihat dulu dasarnya ya, kenapa sih ada polisi di KPK begitu. Selama ini sejak KPK berdiri, ada anggota kepolisian karena untuk membantu KPK, untuk memperkuat KPK di bidang penyidikan, penyelidikan maupun di bidang-bidang lain,” kata Yudi melansir dari Berita Satu, Kamis (06/04/23).

Baca Juga: Pusing dengan Kasus Formula E, Rocky Gerung: Mending Firli Bahuri Mundur Saja, Lebih Fair

“Sehingga KPK meminta bantuan kepada instansi terkait, yaitu kepolisian agar mengirimkan pegawai terbaiknya yang kemudian diseleksi ya dan kemudian bekerja di KPK,” tambahnya.

Dulu mekanismenya kata Yudi adalah 2 tahun, 4 tahun atau 10 tahun kan maksimal. Setelah itu memilih apakah tetap di KPK atau kembali kepolisian.

“Nah itu ya baru bisa dikembalikan ya tanpa melalui mekanisme tahunan gitu ya, mekanisme batas akhir penugasan, kalau dia melanggar etik atau melanggar disiplin berat dan itu kan tercantum dengan peraturan komisi yang baru, terkait kepegawaian,” jelasnya.

“Bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan ya dia baru bisa dikembalikan ya kalau misalnya dia melanggar etik atau disiplin yang berat,” tambahnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: