Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Ogah Mengurus Dugaan Korupsi dalam Proyek Anies Baswedan, Beginilah Nasib Tiga Elite KPK

Buntut Ogah Mengurus Dugaan Korupsi dalam Proyek Anies Baswedan, Beginilah Nasib Tiga Elite KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Kapolri pada 3 April 2023 membalas surat pemberhentian itu yang isinya menegaskan bahwa ia ingin mempertahankan Endar di KPK. Ia juga meminta masa penugasan Endar sebagai Direktur Penyelidikan diperpanjang sampai 31 Maret 2024.

Surat penolakan juga sempat dikirimkan Kapolri Listyo saat KPK mengembalikan Endar ke Polri dengan dalih promosi. Adapun ditolaknya keputusan itu lantaran tidak ada posisi yang kosong untuk Endar.

Baca Juga: Mencium Tangan Habib Bahar Macam Sudah Dilarang, Manuver Buzzer Jokowi Disorot Tajam: PKI Gaya Baru!

Sementara Karyoto disetujui untuk ditarik dan kini ia dipilih menjadi Kapolda Metro Jaya. Menanggapi keputusan pemberhentiannya, Endar merasa tak masuk akal dan berencana melapor pihak yang bertanggung jawab ke Dewas Pengawasan (Dewas) KPK.

Ia juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Divisi Hukum Polri.

Ali Fikri dalam hal ini juga mengatakan bahwa ada ketentuan untuk perpanjangan masa tugas pejabat KPK.

Yakni, harus disertai dengan pengusulan perpanjangan dari KPK. Sementara di surat pemberhentian Endar, KPK tidak melampirkan usulan perpanjangan penugasan ke Polri.

Baca Juga: Loyalis Cucu Nabi Menderita Gegara Ulah Buzzer Jokowi, Habib Mewanti-wanti: Mereka Akan Dimusnahkan Allah

"Ya (sudah menerima surat dari Kapolri), tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ungkap Ali beberapa waktu lalu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: