Koruptor Takut Dimiskinkan, Ketua KPK Bakal Terapkan Pasal TPPU ke Rafael Alun Trisambodo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Tentu kita akan kita lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan tppu karena asal mula tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi. Kita lekatkan TPPU itu dengan tindak pidana korupsi yang ada," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Purnawirawan Jenderal Polisi bintang tiga itu menyatakan, penerapan TPPU ini penting. Sebab, penerapan TPPU dapat meningkatkan asset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Rafael Alun Trisambodo Bakal Dimiskinkan? Begini Kata KPK!
"Pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya (hukuman), tapi para koruptor itu takut dia, apabila dimiskinkan," tegasnya.
"Jadi saya sependapat dikenakan TPPU itu. Tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya," sambung Firli.
Rafael Alun disebut KPK menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak, terkait pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan, saat dia menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT sejumlah sekitar 90 ribu dolar AS (sekitar Rp 1,4 miliar)," ungkap Firli.
Gratifikasi diterima Rafael Alun lewat perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement