Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pihaknya bakal menjerat Rafael Alun Trisambodo dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penerapan pasal TPPU ini pun dipastikan Firli bisa dilakukan mengingat pidana asal yang telah dijerat kepada mantan pegawai di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.
“TPPU tentu akan kita lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi tentu ini akan kita lakukan,” kata Firli di Gedung KPK Selasa (4/4/2023).
Dengan penerapan pasal TPPU itu, Firli pun percaya diri bakal meningkatkan pendapatan negara dengan sejumlah aset Rafael Alun yang bakal ikut disita nantinya.
“Kita lekatkan TPPU itu dengan tindak pidana korupsi yang ada, karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya. Dengan TPPU, maka kita akan dapat meningkatkan asset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara,” klaimnya.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Buat Kesal Ayah Shane Lukas: Saya Sudah Chat Cuma Dibaca, Tidak Direspons!
Dengan penerapan pasal TPPU ini pun ditegaskan Firli, untuk memberikan efek gentar kepada para koruptor yang lebih memilih dipenjara ketimbang harus kehilangan harta bendanya.
“Karena pada prinsipnya banyak org tidak takut dengan lamanya, tapi para koruptor itu dia takut apabila dimiskinkan. Jadi saya sependapat dengan rekan-rekan untuk dikenakan TPPU itu, tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya,” tegasnya.
Rafael Alun pun telah ditetapkan tersangka setelah sebelumnya KPK mengamankan sejumlah alat bukti, salah satunya safe deposit box berisi duit miliaran dari mata uang asing.
“Turut diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp 32,2 miliar yang disimpan oleh RAT (Rafael Alun Trisambodo) dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro,” terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement