Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Hukum Nilai RUU Kesehatan Banyak Masalah, Tak Selaras dengan Naskah Akademik

Pakar Hukum Nilai RUU Kesehatan Banyak Masalah, Tak Selaras dengan Naskah Akademik Kredit Foto: Andi Hidayat

“Bahwa faktanya Naskah Akademik hanya fokus pada isu kesehatan, maka arah pengaturan dan ruang lingkup pengaturan RUU Kesehatan mestinya fokus pada regulasi di bidang kesehatan. Oleh karena itu, muatan materi sepanjang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah selayaknya dikeluarkan dari RUU Kesehatan," pungkasn Oce.

"Apabila RUU Kesehatan mengatur isu-isu di luar masalah kesehatan, maka hal ini bertentangan dengan teknik penyusunan Naskah Akademik dan RUU sebagaimana diperintahkan oleh UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” sambung Oce.

Oce mengungkapkan masih banyak masalah dalam muatan materi RUU Kesehatan. Salah satu contohnya, ketentuan mengenai  pemberhentian anggota Dewas dan Direksi BPJS dalam Pasal 34 UU BPJS. RUU Kesehatan menambah alasan baru sebagai penyebab dapat diberhentikannya anggota Dewas dan Direksi, yaitu “tidak cakap dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya”.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, multi-interpretatif (pasal karet). Tidak jelas ukuran dalam menilai cakap atau tidaknya anggota Dewas atau Direksi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Ketentuan semacam ini sangat diskresional dan tidak menggambarkan prinsip security of tenure bagi anggota Dewas dan Direksi yang memiliki fixed-term of office selama 5 tahun menjabat.

"Ada banyak pasal-pasal dalam RUU Kesehatan yang perlu didiskusikan lagi, disesuaikan dengan semangat konstitusi dan UU SJSN. Sebagai bentuk meaningful participation, maka ruang diskusi harus dibuka selebar-lebarnya oleh Pemerintah dan DPR,” tutup Oce.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: