Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Amplop PDIP Beredar di Beberapa Masjid, Bawaslu Bilang Gak Melanggar: Bukan dalam Masa Kampanye

Amplop PDIP Beredar di Beberapa Masjid, Bawaslu Bilang Gak Melanggar: Bukan dalam Masa Kampanye Kredit Foto: Twitter @Aiek_Speechless
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selesai melakukan penelusuran peristiwa pembagian uang memakai amplop berlogo PDIP dan bergambar Said Abdullah yang terjadi beberapa waktu lalu di salah satu masjid di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Salah satu fakta yang ditemukan, tindakan itu tak dilakukan di satu tempat.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, penelusuran dilakukan lewat Bawaslu Sumenep, Panwaslu Batang-Batang, Panwaslu Sumenep, dan Panwaslu Manding. Didapati pembagian amplop berisi uang itu dilakukan seusai shalat Tarawih pada Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid Bukan Pelanggaran, Amarah Warganet ke Bawaslu Memuncak: Giliran Anies Narasinya...

Kemudian, pembagian amplop berisi uang itu ternyata dilakukan pengurus masjid kepada jamaah shalat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep. Pertama, Masjid Abdullah Syechan Baghraf, Pondok Pesantren Darut Thoyyibah, Legung, Batang-Batang.

“Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan. Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep. Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba'an, Kecamatan Manding,” kata Bagja saat membacakan putusan, Kamis (6/4).

Ia membenarkan, ciri-ciri amplop berisi uang yang dibagikan itu berwarna merah dan terdapat logo PDIP. Selain itu, terdapat gambar anggota DPR Fraksi PDIP Said Abdullah dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi. “Berisi uang Rp 300 ribu,” ujar Bagja.

Bagja menuturkan, uang bersumber dari Said Abdullah yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid untuk dibagikan kepada jamaah setelah Tarawih.

Namun, Bagja menyatakan, tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Achmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan. Walaupun, Bawaslu menyadari itu bisa disalahartikan penerima yang menerima amplop-amplop tersebut.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh didapat informasi pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat,” kata Bagja.

Pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun.

Meski begitu, Bawaslu akhirnya menyimpulkan kalau pembagian uang menggunakan amplop berlogo PDIP itu bukan merupakan pelanggaran. Pertama, karena secara hukum jadwal pemilu belum dimulai dan baru dimulai 28 November 2023 mendatang.

Kemudian, penggunaan logo PDIP disebut bukan merupakan keputusan partai, tapi inisiatif personal Said Abdullah. Serta, Said Abdullah yang merupakan anggota DPR tersebut dinyatakan bukan kandidat atau calon apa pun dalam Pemilu 2024.

“Karena tidak terbukti adanya unsur kampanye, tahapan kampanye belum dimulai saat ini dan ajakan saat itu tidak ada. Kalau terbukti ada ajakan bisa kena sanksi administrasi, sanksi teguran atau sanksi pengurangan masa kampanye,” kata Bagja.

Namun, Bagja meminta kepada partai-partai politik agar tindakan itu tidak lagi dilakukan karena berpotensi pelanggaran, terutama dilakukan di tempat ibadah. Ia menekankan, kalaupun melakukan pembagian zakat tidak menggunakan logo partai.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Said Abdullah, sempat ramai dibincangkan beberapa waktu lalu seusai viral beredar video pembagian amplop berisi Rp 300 ribu bergambar wajahnya dan logo PDIP. Amplop dibagi ke jamaah di Masjid Abdullah Syechan Baghraf, Sumenep. Said sendiri tidak membantah video tersebut. Namun, ia merasa, itu bukan politik uang dan menganggap uang itu sebagai bagian dari zakat mal yang rutin diberikan ke warga miskin setiap tahun.

Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, mengatakan, kejadian pembagian amplop berlogo PDIP itu tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu. Selain tidak ada ajakan untuk memilih, tahapan kampanye memang belum dimulai. “Alasannya, secara hukum jadwal kampanye masih belum dimulai,” kata Totok.

Selain itu, ia turut menyatakan, logo PDIP yang ada di amplop berisi uang yang dibagikan ke jamaah-jamaah masjid itu belum sampai tahap pelanggaran. Yang mana, mengacu ke Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018. “Said Abdullah, meskipun sebagai pengurus partai, tapi yang bersangkutan belum merupakan kandidat atau calon anggota legislatif,” ujar Totok.

Said Abdullah, meskipun sebagai pengurus partai, namun yang bersangkutan belum merupakan kandidat atau calon anggota legislatif.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menuturkan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu Bawaslu menyimpulkan tidak ada terdapat dugaan pelanggaran pemilu. Namun, Lolly meminta parpol peserta pemilu tidak melakukan politik transaksional. “Seperti membagi-bagikan uang yang dapat terindikasi politik uang,” kata Lolly.

Selain itu, Bawaslu mengingatkan partai politik peserta pemilu maupun pihak-pihak lain untuk tidak melakukan larangan-larangan dalam pemilu. Lolly menambahkan, Bawaslu mendorong semua pihak menciptakan kompetisi yang adil.

“Melakukan kegiatan politik yang meningkatkan kesadaran politik masyarakat serta mempererat persatuan,” ujar Lolly.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: