BUMN Mudah Dipengaruhi Kubu Jokowi, Nasib Loyalis Habib Bahar Disoroti: Apa Benar Pelanggaran Berat?
"BUMN adalah badan usaha milik negara yang hakikatnya adalah milik rakyat. Komisaris dan direksi bukan pemilik perusahaan sesungguhnya sehingga terikat norma dan etika publik dalam pengelolaannya," lanjut Nandang.
Nandang Sutisna meminta Angkasa Pura II mengembalikan pegawainya yang dipecat dan memulihkan nama baiknya serta mengimbau semua pihak untuk empati dengan kondisi masyarakat yang sulit karena tingginya PHK dan banyaknya perusahaan gulung tikar akibat pandemi.
Baca Juga: Teriak Gimana Rakusnya Rezim Jokowi, Bupati Meranti Malah Korupsi: Gayanya Doank Bela Rakyat...
Sebelumnya viral di media soal Habib Bahar bin Smith mendapat kawalan dari petugas bandara. Petugas itu bahkan tampak cium tangan Bahar bin Smith.
PT Angkasa Pura II lantas memberhentikan petugas bandara itu. Pihak Angkasa Pura menegaskan bahwa setiap aviation security harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP).
SOP dari Petugas avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.
AP II telah mengetahui bahwa terdapat tiga oknum avsec non-organik telah melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023.
Baca Juga: Moeldoko Beberkan Capaian Jokowi: Antar Indonesia Lewati Pandemi dan Ekonominya Terus Tumbuh
“Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec. Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” ujar SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement