Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BUMN Mudah Dipengaruhi Kubu Jokowi, Nasib Loyalis Habib Bahar Disoroti: Apa Benar Pelanggaran Berat?

BUMN Mudah Dipengaruhi Kubu Jokowi, Nasib Loyalis Habib Bahar Disoroti: Apa Benar Pelanggaran Berat? Viral petugas bandara cium tangan Habib Bahar | Kredit Foto: Twitter
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Bisnis Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Nandang Sutisna keheranan dengan manuver yang dilakukan oleh Angkasa Pura II.

Dirinya mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan negara begitu mudahnya dipengaruhi oleh pihak-pihak yang tak terkait dengan perusahaan sendiri.

Baca Juga: Nasib Loyalisnya Dihancurkan Rezim Jokowi, Habib Bahar Memutuskan Tak Bakal Diam Lagi: Saya Akan Melawan!

Hal tersebut dilontarkan karena dirinya geram melihat pemecatan sewenang-wenang terhadap tiga orang AVSEC yang merupakan pendukung dari Habib Bahar Smith..

"Apa benar pelanggaran menyambut Habib Bahar Smith merupakan pelanggaran sangat serius dan membahayakan bandara?" ujar Nandang dalam keterangan, Jumat (7/4/2023).

Angkasa Pura II sebagai perusahaan negara semestinya bisa memberikan contoh yang lebih bijak dalam memperlakukan pegawai. Seharusnya, Angkasa Pura II tidak boleh menunjukan dan memperlihatkan sikap yang sewenang-wenang terhadap masyarakat kecil.

"Terlebih masalah ini terkait dengan tokoh yang dianggap kritis atau kontra dengan pemerintah, sehingga publik bisa beranggapan pemecatan ini sesungguhnya tidak terkait dengan pelanggaran SOP pekerjaan, tetapi alasan lain yang tidak relevan," kata dia.

Baca Juga: Masjid Al Aqsa Diserang, Jokowi Diminta Turun Menangani: Sesuai Konstitusi, Israel Tak Boleh Ditoleransi!

Tindakan Angkasa Pura II tidak hanya melukai karyawan yang dipecat dan keluarganya, tetapi juga mengusik rasa keadilan. Terlebih pemecatan tersebut disampaikan kepada publik oleh pejabat sekelas Komisaris BUMN yang semestinya tidak terlibat masalah teknis kepegawaian dan tidak melakukan intervensi berlebihan untuk memecat pegawai.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: