Bejat! Uang Korupsi Ternyata Mau Digunakan Bupati Meranti untuk Pilgub Riau 2024
Kredit Foto: Instagram/Muhammad Adil
Adil dengan Fitria disebut-sebut memiliki hubungan intim selain hubungan antara anak buah dan atasan.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA (Muhammad Adil), di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada 2024," kata Alex.
Dalam kasus ini, Adil sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fitria sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement