Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terbongkar! Ternyata M. Adil Tidak Hanya Gadaikan Kantor Pemkab Meranti, tapi Juga Aset Negara Ini!

Terbongkar! Ternyata M. Adil Tidak Hanya Gadaikan Kantor Pemkab Meranti, tapi Juga Aset Negara Ini! Kredit Foto: Instagram/Muhammad Adil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bupati Meranti yang sudah dinonaktifkan, Muhammad Adil, diketahui telah melakukan hal yang bikin geleng-geleng kepala. Beberapa waktu lalu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan, Meranti Asmar, mengungkap bahwa M. Adil menggadaikan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti sebesar Rp100 miliar ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.

Ternyata, yang digadaikan bukan hanya kantor bupati melainkan juga Mes Dinas PUPR Meranti.

"Digadaikan itu Mes Dinas PUPR Meranti dan kantor bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp100 miliar," kata Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pernah Sebut Kemenkeu sebagai Iblis karena Gadaikan Aset Negara, Ternyata M. Adil Juga Gadaikan Kantor Bupati Meranti

Aset bangunan itu digadaikan Adil pada 2022 lalu. Namun, dari Rp100 miliar pinjaman yang diajukan, baru 59% yang dicairkan oleh pihak bank. Uang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.

"Baru digadaikan 2022 kemarin, tetapi uang itu baru cair 59%, berarti Rp59 miliar," sebut Asmar.

Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, kata dia, angsuran utang yang dibayar baru Rp12 miliar. Akibat aset kantor bupati yang digadaikan Adil, Pemkab Meranti harus membayar cicilan Rp3,4 miliar per bulan.

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar," kata Asmar.

Baca Juga: Sangat Keterlaluan! Ini Daftar Aset Negara yang Digadaikan Eks Bupati Meranti M Adil

Muhammad Adil saat ini sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukanĀ  setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan gantiĀ  uang persediaan (GU).

Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Muhammad Adil. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Muhammad Adil dengan kisaran 5% sampai dengan 10% untuk setiap SKDP. Selanjutnya, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti sekaligus orang kepercayaan Muhammad Adil.

Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Muhammad Adil, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan Muhammad Adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024.

Baca Juga: Cari Keadilan Usai Didepak dari KPK, Brigjen Endar Sambangi Ombudsman RI

Muhammad Adil juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022. Uang itu diterima Muhammad Adil melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat Kepala Cabang PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sementara di kasus dugaan suap, Muhammad Adil berupaya agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

Baca Juga: Tak Kunjung Muncul, Dito Mahendra Jadi Buronan KPK dan Bareskrim Polri

Dari tiga dugaan korupsi itu, Muhammad Adil diduga menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: