Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

M. Adil Ketahuan Menggadaikan Kantor Pemkab Meranti, KPK: Tidak Mau Gegabah, Kami Pelajari Dulu

M. Adil Ketahuan Menggadaikan Kantor Pemkab Meranti, KPK: Tidak Mau Gegabah, Kami Pelajari Dulu Kredit Foto: Instagram/Muhammad Adil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bupati Kepulauan Meranti yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya, Muhammad Adil, diketahui telah menggadaikan Kantor Pemkab Meranti dengan harga Rp100 miliar dan Mes Dinas PUPR Meranti. Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih akan mempelajari informasi itu terlebih dahulu.

"Kami tidak akan gegabah untuk mengatakan ini salah atau tidak. Kami akan kami lebih dulu dalami apakah itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta belum lama ini.

Ghufron memahami bahwa pengajuan kredit memang membutuhkan agunan untuk menjamin uang yang dipinjam tersebut dikembalikan.

"Kalau asetnya aset negara atau daerah itu tidak mungkin seandainya wanprestasi atau atau macet itu akan disita lalu dilelang," ujarnya.

Baca Juga: Pernah Sebut Kemenkeu sebagai Iblis karena Gadaikan Aset Negara, Ternyata M. Adil Juga Gadaikan Kantor Bupati Meranti

Lebih lanjut, dia menyebut kredit adalah ranah privat. Meski demikian, lembaga antirasuah itu tetap akan turun mempelajari hal tersebut karena ada dugaan penggunaan aset negara sebagai jaminan.

"Karena ini dalam lalu lintas privat ya kredit, tapi walau kredit tapi kalau yang diagunkan barang milik negara itu mungkin atau tidak, sekali lagi akan kami dalami lebih dulu," kata Ghufron.

Diketahui bahwa KPK resmi menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap. Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti

Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Dia kemudian menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Muhammad Adil diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5--10% untuk disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Baca Juga: Gak Cuman Korupsi, Ternyata M. Adil Juga Gadaikan Kantor Bupati Meranti Seharga Rp100 Miliar!

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh. PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perusahaan travel tersebut mempunyai program pemberian jatah gratis umrah untuk satu orang setiap memberangkatkan lima jemaah umrah. Namun, pada kenyataannya, perusahaan itu tetap menagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional MA dan menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Baca Juga: Sangat Keterlaluan! Ini Daftar Aset Negara yang Digadaikan Eks Bupati Meranti M Adil

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal sebagai berikut. Tersangka MA sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf F atau Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka FN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf A atau Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: KPK Membuka Data, Bupati Meranti Terancam Hukuman Berat

Kemudian, MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: