Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Pengajuan Pj Bupati Bekasi, Ridwan Kamil: Sudah Sesuai Prosedur

Soal Pengajuan Pj Bupati Bekasi, Ridwan Kamil: Sudah Sesuai Prosedur Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

Menurutnya, pada Oktober 2023 mendatang, akan ada satu kabupaten/kota yang berakhir masa jabatan kepala daerahnya, yaitu Kota Cimahi dilanjutkan pada bulan November, yaitu Kota Tasikmalaya. 

Selain itu, pada bulan Desember ada 6 kabupaten/kota lagi, di antaranya Majalengka, Cirebon, Kuningan, termasuk Banjar dan juga Kabupaten Bandung Barat. 

Baca Juga: Ridwan Kamil: THR Tak Boleh Dicicil, Itu Hak Pekerja!

"Jadi total semuanya akan ada habis kepala daerah di 2023 ini sebanyak 15 ditambah 1 provinsi jadi ada 16," katanya.

Disinggung mengenai kesiapan, Dedi menyampaikan, sesuai dengan aturan yang ada di mana Pemerintahan Provinsi melalui Gubernur Jawa Barat mengusulkan tiga nama calon Pj bupati wali kota ke Kemendagri. Selain itu, DPRD kabupaten/kota juga berhak mengirimkan 3 nama calon.

"Kalau standar kualifikasi calon (Pj) Bupati/Wali Kota mereka adalah yang menduduki jabatan tinggi Pratama. Ya kalau di kabupaten/kota yang mempunyai jabatan tinggi Pratama dengan setara eselon 2 itu adalah Sekda kabupaten kota. Kalau di provinsi ya seluruh Kepala Dinas, kepala biro, asisten-asisten," jelasnya.

Baca Juga: Kehadiran Ridwan Kamil Dinantikan, Penyegelan Rumah Ibadah Membuat Geram PDIP: Katanya Level Intoleransi Jabar Sudah Turun...

Adapun, mengenai kepala daerah Kabupaten Bekasi yang akan habis pada Mei 2023 ini, Dedi mengatakan pihaknya telah mengusulkan tiga nama dengan meramu usulan Pemprov dan DPRD Kabupaten Kota. 

"Sudah diusulkan karena paling lambat usulannya tanggal 6 April. Jadi tanggal 6 April kemarin sudah kita usulkan eh tiga nama ada tiga nama juga dari DPRD Kabupaten Bekasi," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: