Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Hanya Firli Bahuri, Pejabat KPK Ini Juga Ikut Diadukan ke Polisi

Tak Hanya Firli Bahuri, Pejabat KPK Ini Juga Ikut Diadukan ke Polisi Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar kurang mengenakkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, diduga kembali tersandung masalah terkait kebocoran dokumen berujung laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) hingga ke polisi.

Laporan itu terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Laporan tersebut diduga adalah kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK terkait perkara dugaan korupsi perizinan tambang di Kementerian ESDM.

Kasus dugaan kebocoran dokumen rahasia negara itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Baca Juga: Firli Dinilai Ngotot Ingin Anies Jadi Tersangka, Muncul Dukungan Ahok Jadi Ketua KPK

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, laporan ini ia layangkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (11/4/2023) siang. Laporan diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan kepada wartawan belum lama ini.

Menurutnya, sosok terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan, meskipun dugaan awal pelakunya ialah Firli Bahuri.

"Dari pihak kepolisian akan menentukan siapa saja yang terlapornya. Tetapi memang dugaan awal saya sampaikan berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat itu adalah Pak Firli," katanya.

Baca Juga: Disangsikan Sanggup Beri Sanksi Tegas pada Firli Bahuri, Dewas KPK: Orang Bebas Berkomentar Apa Saja

Dalam perkara ini, lanjut Kurniawan, pihaknya mempersangkakan terduga pelaku dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP.

Kurniawan mengungkap alasannya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Jakarta. Selain itu, ia juga menilai penanganan perkara ini akan lebih optimal mengingat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merupakan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik," imbuh dia.

Baca Juga: KPK Ini Milik Rakyat, Bukan Milik Firli Bahuri

Laporan Brigjen Endar Priantoro

Tak hanya LP3HI, eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, juga ikut melapor ke Polda Metro Jaya. Bedanya, Endar melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK, Zuraida Retno. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang terkait pencopotan Endar dari jabatan selaku Direktur Penyelidikan.

Kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana, menyampaikan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (11/4/2023) siang. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Enggan Dianggap Intervensi, DPR Ogah Komentari Kisruh Brigjen Endar Vs Firli Bahuri

"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata Rakhmat kepada wartawan, Selasa (11/4/2023) malam.

Saat melaporkan perkara ini, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti, seperti surat keputusan masa perpanjangan tugas Endar dari Kapolri dan surat pemberhentian dari KPK.

"Kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," katanya.

Baca Juga: Kredibilitas Ketua KPK Dipertanyakan, Peneliti ICW: KPK Rusak di Bawah Komando Firli Bahuri

Rakhmat lantas menjelaskan alasan Endar tidak turut melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri adalahsurat pencopotannya ditandatangani oleh Sekjen KPK dan diserahkan oleh Kepala Biro SDM KPK. Meski menurutnya tidak menutup kemungkinan akan turut menyeret Firli jika dalam perkembangannya ternyata terbukti turut memerintahkan.

"Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang. Namun, yang sudah pasti susah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: