Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menko Airlangga: Ratusan Juta Hektare Hutan RI Bisa Tuai Nilai Ekonomi Karbon Rp8.000 Triliun

Menko Airlangga: Ratusan Juta Hektare Hutan RI Bisa Tuai Nilai Ekonomi Karbon Rp8.000 Triliun Airlangga Hartarto | Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna

Airlangga menyampaikan luasan hutan Indonesia yang besar berpotensi mendatangkan nilai ekonomi karbon yang signifikan melalui penyerapan karbon (carbon sequestration), dengan potensi ekonomi karbon RI mencapai US$565.9 miliar atau sekitar Rp8.000 triliun. 

Dia juga menyebutkan beberapa peraturan yang mengatur terkait ekonomi karbon, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait pajak karbon, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 terkait Nilai Ekonomi Karbon, dan Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

Baca Juga: Bisa Tekan Emisi Karbon Dibandingkan Pakai BBM, KESDM Gencarkan Sosialisasi Konversi Motor Listrik

"Dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, hutan berperan dalam pencapaian 10 dari 17 tujuan tersebut, terutama pada pertumbuhan ekonomi, industri inovasi, dan infrastruktur. Kebijakan pembangunan kehutanan diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan," tutur Airlangga.

Dia menilai pemanfaatan sumber daya hutan harus dilakukan sesuai fungsi yang terkandung di dalamnya, yaitu fungsi lingkungan, sosial, budaya, serta ekonomi, dan juga harus meningkatkan nilai tambah ekonomi dan ekologi dari hutan.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Pastikan Koalisi Besar Terbentuk Jelang Pilpres 2024

Menurut Airlangga, kebijakan penyelenggaraan sektor kehutanan juga harus menerapkan prinsip-prinsip "ekonomi hijau" agar pengelolaan hutan berkelanjutan dan mampu berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi rendah karbon. Prinsip ini diadopsi melalui upaya produksi dan konsumsi berkelanjutan, pengelolaan, perlindungan, serta pemulihan untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

"Pemerintah terus melakukan kebijakan Perhutanan Sosial yang membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan. Dengan pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian ramah lingkungan, maka tujuan konservasi dapat sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Saya juga berharap sinergi dan kolaborasi dari semua pemangku kepentingan dapat bermanfaat untuk pengelolaan kehutanan di Indonesia yang lestari dan berdaya saing," tutup Airlangga. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: