Sri Mulyani Beberkan Skandal Ekspor Emas di Direktorat Jenderal Pajak, Simak Kronologinya!
Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Perusahaan eskportir emas dijatuhi hukuman
Sri Mulyani melanjutkan, setelah bergulir di pengadilan, dua pelaku dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Meski begitu, dalam putusan akhir, pengadilan mentapkan PT X sebagai pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana dan denda sebesar Rp500 juta.
"Maka dari itu, PT X dijatuhi pidana sebesar Rp500 juta, sesuai kasasi. Di MA kami masih menang," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Dana Bagi Hasil Sawit Meluncur Mei 2023
Ditjen Bea Cukai gandeng PPATK
Setelah kejadian itu, DItjen Bea Cukai langsung mengetatkan pengawasan ekspor emas melalui jalur merah, sebagai bentuk pencegahan. Menurut Sri Mulyani, setelah proses pengadilan selesai, Bea Cukan menggandeng PPATK melakukan case-building atau mendalami perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT X.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Yohanna Valerie Immanuella
Advertisement