Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri Minta Daerah Pedomani Arahan Presiden, Prioritaskan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Kemendagri Minta Daerah Pedomani Arahan Presiden, Prioritaskan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, meminta pemerintah daerah (Pemda) agar memedomani arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terutama mengenai kebijakan dalam memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri.

Apalagi, kebijakan tersebut juga telah tertuang di dalam Pasal 307 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Gelar Webinar, Kemendagri Ajak ASN Cerdas Kenali dan Kendalikan Inflasi

Dalam aturan tersebut dijelaskan pelaksanaan pengadaan milik daerah dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi dengan mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi amanat UU (Nomor 23 Tahun 2014 tentang) Pemerintahan Daerah sudah seperti itu," jelas Suhajar dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).

Menurutnya, di dalam berbagai kesempatan, Presiden Jokowi selalu menekankan kepada pemerintah pusat dan daerah agar memprioritaskan pengadaan barang/jasa dengan produk dalam negeri.

Baca Juga: Arahan Kemendagri pada Musrenbang RKPD DIY 2024

Selain itu, Pemda juga diminta mendorong pengusaha lokal agar menghasilkan produk berkualitas dengan desain dan branding yang baik. Dengan begitu, produk yang ditayangkan di e-Katalog menjadi lebih menarik.

Suhajar melanjutkan, para kepala daerah meliputi gubernur, bupati/wali kota diminta untuk menjalankan beberapa arahan Presiden berkaitan dengan P3DN, di antaranya, pertama, meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, khususnya bagi kementerian/lembaga (K/L) dan Pemda, serta mengurangi barang-barang impor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: