Jusuf Kalla Tegas Soal Heboh Bagi-bagi Amplop Berlogo Partai di Masjid: Kampanye Terselubung!
Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI), Jusuf Kalla atau JK menjelaskan bahwa fenomena politisi membagikan amplop uang kepada di masjid merupakan sebuah pelanggaran ketentuan kampanye.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini Ketua DPP PDIP Said Abdullah dapat sorotan karena diketahui bagi-bagi amplop berlogo partainya kepada jamaah masjid di Sumenep.
"Memberikan amplop itu, (bisa) dianggap itu kampanye terselubung lah," ujar JK di Kantor Pusat DMI, Jakarta Timur, Kamis (13/4/2023).
Kendati begitu, kata JK, Bawaslu menyatakan kasus pembagian amplop di masjid Sumenep bukan pelanggaran. JK pun memahami mengapa Bawaslu sampai pada kesimpulan tersebut, yakni karena masa kampanye belum dimulai.
Ketentuan masa kampanye diatur dalam UU Pemilu. Adapun masa kampanye baru akan dimulai pada November 2023.
"Sekarang belum masa kampanye. Jadi tidak berlaku itu (ketentuan masa kampanye)," kata JK.
Karena itu, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 RI itu khawatir politisi lain ikut-ikutan memanfaatkan celah hukum tersebut.
“Ini orang bisa mengikuti celah-celah. Hukum mah begitu, ada celah-celah orang bisa masuk," ujarnya.
Bawaslu RI pada Kamis (6/4/2023) menyampaikan hasil penyelidikan atas kasus pembagian amplop berlogo PDIP dengan isi uang tunai Rp 300 ribu kepada jamaah di masjid di Sumenep, Jawa Timur. Bawaslu menyebut peristiwa itu terjadi di tiga masjid seusai shalat tarawih pada 24 Maret 2023. Uang berasal dari Ketua DPP PDIP Said Abdullah.
Kendati begitu, Bawaslu RI memutuskan bahwa kasus tersebut bukan pelanggaran ketentuan politik uang, tidak pula pelanggaran berpolitik di tempat ibadah, dan juga bukan pelanggaran aturan sosialisasi.
"Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Bawaslu mengatakan, kasus tersebut bukan pelanggaran politik uang dan berpolitik di tempat ibadah karena UU Pemilu hanya melarang kedua hal tersebut saat masa kampanye. Bukan pelanggaran masa sosialisasi karena Bawaslu menilai Said melakukan hal itu secara pribadi, bukan atas keputusan PDIP. Adapun ketentuan sosialisasi hanya bisa menjerat partai politik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Advertisement