Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Video Oknum Guru di Flores Timur Aniaya Bocah 9 Tahun, Ini Tanggapan KemenPPPA

Viral Video Oknum Guru di Flores Timur Aniaya Bocah 9 Tahun, Ini Tanggapan KemenPPPA Kredit Foto: KemenPPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria dewasa menganiaya seorang anak di bawah umur viral di media sosial, Minggu (9/4/2023). Dalam video berdurasi 1 menit tampak seorang pria yang mengenakan kain sarung tanpa baju membanting tubuh bocah laki-laki ke tanah.

Peristiwa penganiayaan terjadi di Tanah Puken, Kecamatan Adonara Tengah, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur. Pelaku berinisial MGS seorang guru salah satu sekolah dasar di wilayah setempat, sementara korban berinisial SNL (9).

Baca Juga: Kementerian PPPA Geram, 16 Siswi SD Menjadi Korban Pelecehan Guru Agama di Aceh Utara

Menanggapi video tersebut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal kasus penganiayaan SNL. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, menegaskan akan terus memantau kondisi korban pasca terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku.

Menurut pengakuan pelaku MGS, penganiayaan tersebut terjadi karena emosi anaknya dianiaya oleh korban.

"Kami menyayangkan terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru kepada seorang anak di Flores Timur. Apalagi penganiayaan dilakukan di tempat umum yang disaksikan oleh banyak orang. Hal itu dapat menimbulkan trauma tersendiri kepada anak. Oleh karenanya, kami akan terus mengawal kondisi korban dan memastikan korban mendapatkan pendampingan, serta dapat mengakses pemulihan secara psikis dan fisik," ungkap Nahar dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).

KemenPPPA melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KB3) Flores Timur.

Upaya perlindungan telah dilakukan asesmen awal untuk memastikan kondisi fisik dan psikis korban pasca mengalami penganiayaan.

Baca Juga: 2 Bocah Korban Kekerasan Seksual Enggak Dapat Perlindungan, Kementerian PPPA Langsung Turun Tangan!

Nahar menyampaikan, dari hasil asesmen yang dilakukan, diketahui korban tidak mengalami trauma psikis yang serius dan bisa berkomunikasi dengan baik. Kondisi fisik korban juga sudah membaik dan sudah bisa mengikuti aktivitas belajar di sekolah.

"Kami juga akan mengawal tindak lanjut atas proses mediasi kasus antara korban dan pelaku. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus melalui keadilan restoratif. Keadilan restoratif atau restorative justice dilaksanakan untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan korban agar dapat kembali ke kondisi semula. Sehingga, kami berharap pasca kesepakatan, terkait pemenuhan hak korban dapat terus diupayakan," tutur Nahar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: