Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebelum Mudik, Ini Dia Jadwal Penerapan One Way Sistem di Jalur Tol

Sebelum Mudik, Ini Dia Jadwal Penerapan One Way Sistem di Jalur Tol Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri akan memberlakuan one way sistem ganjil genap akan diberlakukan untuk rekayasa lalu lintas mudik dan arus balik 2023.

Hal ini diterapkan pada KM 72 Cikampek sampai dengan KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

Dan berikut jadwalnya.

1. Arus Mudik

Selasa, 18 April 2023, KM 72 Cikampek - KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung, dari pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB

Rabu, 19 April 2023, KM 72 Cikampek - KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung, dari pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB

Kamis, 20 April 2023, KM 72 Cikampek - KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung, dari pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB

Jumat, 21 April 2023, KM 72 Cikampek - KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung, dari pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB

2. Arus Balik Periode 1

Senin 24 April 2023, KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung - KM 72 Cikampek, dari pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB

Selasa, 25 April 2023, KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung - KM 72 Cikampek, dari pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB

Rabu, 26 April 2023, KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung - KM 72 Cikampek, dari pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB

3. Arus Balik Periode 2

Sabtu, 29 April 2023, KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung - KM 72 Cikampek, dari pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB

Minggu, 30 April 2023, KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung - KM 72 Cikampek, dari pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB

Senin, 1 Mei 2023, KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung - KM 72 Cikampek, dari pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB

Selasa, 2 Mei 2023, KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung - KM 72 Cikampek, dari pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB

Pemberlakuan Ganjil Genap

Mengacu pada informasi yang dirilis Kemenhub, skema ganjil genap di dua titik jalan tol akan berlaku pada pukul 18 April 2023, mulai pukul 14.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan secara serentak, dan berlaku untuk semua kendaraan (mobil pribadi, bus, angkutan barang).

Penerapan ini dilakukan mulai dari KM 47 di Karawang Barat, sampai dengan KM 414 di Gerbang Tol Kalikangkung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: