Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yana Mulyana bersama Lima orang lainya sebagai Tersangka pada Minggu, (16/04/2023).
Dirinya menjadi tersangka karena menerima suap atas pengadaan barang dan jasa, yaitu CCTV dan penyedia jaringan internet di Bandung.
Baca Juga: Ikut-ikutan Carut-marut Kritikan Bima, Wakil Rakyat Soroti Blunder KPK: Ya Jangan Bilang-bilang...
Yana Mulyana melanggar pasal 12 huruf a, atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU 31 junto 20 2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka termasuk Yana Mulyana ditahan tim penyidik KPK. Walikota Bandung aktif Yana Mulyana akan ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih hingga 4 Mei 2023.
Sebelumnya, Yana Mulyana terkena oprasi tangkap tangan (OTT) KPK dirumah dinasnya pada, Jumat (14/04/2023).
Walikota Bandung Yana Mulyana yang diusung Partai gerindra di Pilkada tahun 2018 berpasangan dengan Oded tersebut, kini mendekam di ruang tahanan gedung merah putih KPK.
Baca Juga: Aktivis Hukum Sebut Cacat Integritas: KPK Tamat Semenjak Firli Bahuri Jadi Ketua
Dia tingkap bersama sembilan orang lainya, termasuk pejabat Dinas Perhubungan, dengan BB berupa Uang rupiah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement