Terlanjur Sakit Hati, Muhammadiyah Polisikan Elite BRIN: Kami Tak Ingin Hal Semacam Ini Terulang Lagi!
Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menyuarakan kegeramannya terhadap ucapan yang dicetuskan oleh Andi Pangerang Hasanuddin.
Pihaknya mengatakan hal tersebut sudah menyakiti Warga Muhammadiyah, dirinya tak miliki pilihan lain selain melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Ancaman pembunuhan tersebut menurutnya merupakan suatu tindakan yang telah melanggar aturan di Indonesia.
"Beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya. Sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah setelah membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023).
Dalam laporan bernomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023 tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Serta diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.
Kemudian pelapor juga melampirkan sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar dari komentar Andi pada postingan milik Thomas Jamaluddin. Namun demikian laporan yang dilayangkan hanya untuk Hasanuddin. Hanya saja diharapkan penyidik dapat mengembangkan jika ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Kita tidak ingin ada hal-hal seperti itu terulang lagi yang sifatnya menyudutkan atau memfitnah," tegas Nasrullah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement