Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPOM Sebut Indomie Rasa Ayam Spesial yang Dilarang di Taiwan Aman, Padahal Mengandung Pestisida…

BPOM Sebut Indomie Rasa Ayam Spesial yang Dilarang di Taiwan Aman, Padahal Mengandung Pestisida… Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan Indomie Rasa Ayam Spesial yang dilarang di Taiwan karena mengandung pestisida penyebab kanker, dipastikan aman dikonsumsi dan sesuai standar izin edar di Indonesia.

Menurut BPOM, produk Indomie dilarang di Taiwan karena negara tersebut tidak memperbolehkan pestisida etilen oksida alias EtO terkandung dalam makanan.

Sedangkan produk Indomie tersebut mengandung EtO sebesar 0,187 ppm atau setara 2-Chloro Ethanol (2-CE) sebesar 0,34 ppm.

Baca Juga: Anggota Komisi IX Minta BPOM Tidak Diskriminatif dalam Regulasi Pelabelan

"Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan. Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-CE, yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm," ujar BPOM melalui keterangan yang diterima suara.com, Kamis (27/4/2023).

Namun kata BPOM, di saat Taiwan melarang sedikitpun kandungan pestisida dalam makanan, tapi Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida, menyatakan kadar maksimal residu seperti pestisida dalam makanan di Indonesia sebesar 85 ppm.

Sehingga temuan BPOM Taiwan dengan 0,34 ppm ini tidak melanggar aturan ambang batas di Indonesia, karena tidak melebihi 85 ppm.



"Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan sebesar 0,34 ppm masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada,"



"Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," lanjut BPOM.

Meski begitu BPOM tetap melakukan langkah mitigasi dengan memerintahkan produsen Indomie, yakni PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk memastikan produknya sesuai syarat negara tujuan ekspor. Termasuk memastikan bahan baku produk lokal maupun ekspor tidak tercemar EtO.

Baca Juga: Ikatan Dokter Indonesia Tegaskan Obat Sirup Aman Dikonsumsi Karena Sudah Sesuai Ketentuan Kemenkes dan BPOM

"Memilih teknologi pengawetan bahan baku dengan menggunakan metode non fumigasi seperti sterilisasi uap pada pra-pengapalan, meminimalkan penggunaan bahan tambahan pangan yang mengandung residu EtO pada proses produksi dan menggunakan teknik pengolahan suhu tinggi untuk memastikan EtO menguap maksimal," ungkap BPOM.

Termasuk juga melakukan pengujian kandungan pestisida dalam produk Indomie di laboratorium terakreditasi, agar jaminan mutunya benar-benar bisa dipertanggungjawabkan, lalu melaporkannya pada BPOM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: