Dirut Waskita Karya Terbukti Korupsi, Tim Penyidik Kejagung Langsung Jebloskan ke Penjara

Dana itu selanjutnya sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Baca Juga: Robertus Billitea Berlabuh ke BNI, Kementerian BUMN Tunjuk Hexana jadi Dirut Baru IFG
DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement