Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasangan Gak Menikah yang Serumah Langsung Digelandang Rezim Kim Jong Un ke Kamp Kerja Paksa

Pasangan Gak Menikah yang Serumah Langsung Digelandang Rezim Kim Jong Un ke Kamp Kerja Paksa Kredit Foto: Reuters/KCNA
Warta Ekonomi, Pyongyang, Korea Utara -

Korea Utara mengirim pasangan yang belum menikah yang tinggal bersama untuk menjalani hukuman di kamp kerja paksa karena mereka meracuni masyarakat sosialis di negara tersebut.

"Jika pasangan yang hidup bersama dalam pernikahan yang sah menurut hukum kurang dari satu tahun, hukumannya adalah tiga bulan penjara di kamp pelatihan kerja paksa," kata sumber anonim dari Chongju, di provinsi barat laut Pyongan Utara, kepada Radio Free Asia Korean Service.

Baca Juga: Warga Korea Utara Dipaksa Baca 10.000 Halaman Buku Propaganda, Agar Cinta Kim Jong Un

"Jika melebihi tiga tahun, mereka akan menghabiskan setidaknya dua tahun di kamp kerja paksa," kata sumber tersebut.

Pasangan yang tidak menikah, atau mereka yang tidak mendaftarkan pernikahan mereka kepada pihak berwenang, berada di bawah istilah payung "8,3 pasangan," sebuah istilah gaul yang mengacu pada pasangan yang karena alasan tertentu tidak memiliki legitimasi. 

Istilah ini berasal dari instruksi pemerintah yang dikeluarkan pada tanggal 3 Agustus 1984, yang mendorong pabrik-pabrik untuk mendapatkan uang tambahan di luar kuota keuntungan yang ditetapkan negara dengan menggunakan kembali bahan limbah. Istilah ini juga dapat merujuk pada orang-orang yang melakukan perselingkuhan.

Tindakan keras terhadap 8,3 pasangan merupakan bagian dari upaya yang lebih besar oleh pemerintah untuk menghilangkan budaya "kapitalis" atau "anti-sosialis" yang menyusup ke dalam masyarakat, dengan konsekuensi yang semakin keras terhadap kegiatan yang dianggap tidak pantas dilakukan oleh warga negara yang setia.

Pemerintah mengumumkan akan mulai menyelidiki pernikahan di bawah tangan pada tanggal 22 Februari, ketika Kementerian Keamanan Sosial memasukkan praktik tersebut ke dalam daftar kejahatan sosial anti-partai dan kontra-revolusioner lainnya, demikian ungkap warga Pyongan Utara tersebut.

Daftar tersebut juga mencakup perampokan, pemerkosaan, penculikan anak, kekerasan terhadap pejabat Partai atau pemerintah dan keluarga mereka, menulis surat pengaduan tanpa nama, dan grafiti, dan mengatakan bahwa kejahatan-kejahatan tersebut akan "dihukum tanpa ampun," katanya.

"Segera setelah mereka mengumumkan proklamasi, otoritas peradilan mengambil langkah-langkah agar penduduk secara sukarela menyerahkan diri yang telah melakukan berbagai kejahatan yang mengancam sistem sosialis," kata sumber tersebut.

"Pasangan yang menikah secara siri, yang pernikahannya tidak terdaftar secara hukum, diperintahkan untuk menyerahkan diri dalam waktu satu bulan," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: