Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aktivis Garis Keras Pembakar Al-Qur'an Jadi 'Buronan' Swedia, Kejaksaan Bilang Begini

Aktivis Garis Keras Pembakar Al-Qur'an Jadi 'Buronan' Swedia, Kejaksaan Bilang Begini Kredit Foto: Reuters/Ritzau Scanpix/Mads Claus Rasmussen
Warta Ekonomi, Stockholm -

Swedia mengeluarkan surat perintah penangkapan in absentia untuk politisi sayap kanan Denmark-Swedia Rasmus Paludan. Paludan telah membakar salinan kitab suci umat Islam, Alquran di depan kedutaan Turki beberapa waktu lalu.

Kantor Kejaksaan Malmo mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Paludan karena dicurigai melakukan "beberapa kejahatan," lapor surat kabar Swedia Aftonbladet.

Baca Juga: Sudah Sepatutnya Dilarang, Toh 51 Persen Warga Swedia Dukung Larangan Pembakaran Al-Qur'an

Paludan telah diselidiki beberapa bulan lalu karena "hasutan terhadap sekelompok orang, penghinaan dan serangan kasar terhadap seorang pejabat," kata Aftonbladet dilansir dari Daily Sabah, Minggu (7/5/2023).

Berbicara kepada surat kabar tersebut, Paludan mengklaim bahwa "Polisi Swedia pada umumnya dan polisi Malmo pada khususnya tidak ingin melindungi saya, jadi berbahaya bagi saya untuk datang ke Swedia. Karenanya Paludan mengatakan bahwa dia hanya ingin bersaksi secara virtual dari Denmark dengan bantuan polisi Denmark.

Paludan membakar salinan Alquran di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Januari di bawah perlindungan polisi dan dengan izin dari otoritas Swedia. Pada pekan berikutnya, dia membakar salinan Alquran di depan sebuah masjid di Denmark, yang memicu kecaman dari banyak negara mayoritas Muslim, termasuk Turki.

Kerusuhan pecah di kota Malmo, Norrkoping dan Jönköping serta di ibu kota Stockholm, menyebabkan 125 kendaraan polisi rusak dan 34 petugas terluka, dan 13 orang ditahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: