Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantap! Duet Prabowo-Cak Imin Bakal Segera Diumumkan Resmi, PKB Buka-bukaan: Formulanya Sudah Jelas...

Mantap! Duet Prabowo-Cak Imin Bakal Segera Diumumkan Resmi, PKB Buka-bukaan: Formulanya Sudah Jelas... Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Warta Ekonomi, Jakarta -

Duet Prabowo Subianto-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 bakal segera diumumkan. Hal ini diungkap langsung oleh Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu DPP PKB, Jazilul Fawaid.

Seperti diketahui, Prabowo dan Cak Imin masing-masing merupakan ketua umum Partai Gerindra dan PKB. Kedua partai itu memang sudah tergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).

Baca Juga: Cak Imin Jadi Upaya Terakhir Jokowi Tumbangkan Anies, Rocky Gerung Wanti-wanti: Pak... Hati-hati! Nanti Jari Anda yang Terbakar

"Formulanya sudah jelas, capres dan cawapres di tangan Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar," kata Jazilul Fawaid dihubungi di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Wakil Ketua MPR itu menegaskan bahwa Prabowo Subiamto sudah mendapatkan dukungan dari Rapimnas Partai Gerindra, sedangkan Muhaimin Iskandar menerima mandat Muktamar PKB.

"Pembahasannya sudah selesai. Kami sedang menunggu untuk segera diumumkan pasangan capres dan cawapres," katanya menegaskan.

Secara pribadi, Guz Jazil dan PKB menginginkan pengumuman itu segera dilaksanakan, paling cepat pada bulan Mei ini.

Alasannya, kata dia, karena Ijtima Ulama mendorong agar diumumkan pada bulan Ramadhan kemarin, ternyata belum. Selain itu, juga menyangkut strategi pemenangan ke depan.

"Kalau telat, tentu kehilangan momentum," ujarnya

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Cak Imin Sampaikan Harapan ke Mas AHY: Kalau Menang Jangan Lupakan Saya...

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: