Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dewan Ingatkan Freeport Tak Boleh Terlambat Lagi Bangun Smelter

Dewan Ingatkan Freeport Tak Boleh Terlambat Lagi Bangun Smelter Eddy Soeparno | Kredit Foto: Instagram/Eddy Soeparno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral untuk tidak ada lagi keterlambatan pembangunan proyek smelter.

Sebab, kedua perusahaan tambang terkemuka itu telah mendapatkan kebijakan relaksasi ekspor dari pemerintah. Sehingga, perlu mendapatkan pengawasan ketat dari pemerintah untuk melanjutkan proyek smelter tersebut.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengungkapkandalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 3 Tahun 2020 memang memuat ketentuan soal adanya kemungkinan evaluasi kebijakan oleh Menteri ESDM terkait kebijakan ekspor mineral.

Menurutnya, seperti yang telah disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrfi, evaluasi yang dilakukan salah satunya mempertimbangkan kelanjutan proyek smelter. “Salah satu pertimbangan terpenting adalah adanya keterlambatan pembangunan smelter akibat Covid-19," kata Eddy di Jakarta, kemarin.

Diketahui, dalam Pasal 170A ayat 3 berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai penjualan produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.”

Meskipun telah mendapatkan relaksasi ekspor, Eddy menegaskan, proyek smelter oleh kedua perusahaan harus diawasi secara ketat. Menurutnya, tidak boleh ada keterlambatan proyek ke depannya. "Kalau masih ada keterlambatan harus ada sanksi tegas dan tidak boleh ada lagi dispensasi yang diberikan," tegas Eddy.

Diketahui, pemerintah telah memastikan adanya pemberian izin ekspor konsentrat tembaga untuk PTFI dan Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) hingga Mei 2024. Freeport dan Amman mendapat izin ekspor meskipun larangan ekspor konsentrat tembaga mulai berlaku pada Juni 2023.

Adapun larangan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta kepada Freeport Indonesia untuk mengebut pembangunan smelter di Manyar, Gresik, Jawa Timur.

Menurutnya, sejak awal dibangun pada 2021 sampai dengan saat ini, memang sudah mulai terlihat progresnya. Namun, ia meminta agar pembangunan tersebut dapat dipercepat.

"Kemarin bangunan fisiknya sudah masif, sudah banyak, jadi progresnya sudah 61 persen per bulan Maret. Diiharapkan bulan April nanti progresnya nambah ke 65%," ujar Arifin

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: